perusakan-hutan

Asian Agri, Dari Sawit Ilegal Sampai Penyelewengan Pajak

perusakan-hutan

Penduduk menebang hutan di Taman Nasional Tesso Nilo dan menanami kelapa sawit. Foto: Made Ali

FORDIS – Truk bernomor polisi BM 8099 MF mengangkut tandan buah segar kelapa sawit dari Koridor Harimau Bukit Batabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang telah dirambah oleh kelompok Peranap dan kelompok Sungai Santan, pada 21 November 2012  pukul 18.14 menuju ke pabrik kelapa sawit (PKS). Esoknya, pukul 10.00, truk tersebut masuk ke dalam PKS PT Rigunas Agri Utama.

Dari PT Rigunas Agri Utama, crude palm oil (CPO) diangkut menggunakan truk tangki bernomor polisi BM 9612 RC melintas di Tugu Patin Pematang Reba, Indragiri Hulu. Lantas truk yang membawa CPO atau minyak sawit mentah masuk ke dalam pelabuhan CV Sumber Kencana. Dari pelabuhan itu CPO mengalir ke Asian Agri Grup.

Cerita di atas merupakan secuil laporan investigatif Eyes On The Forest (EoF) terbit pada September 2014 bertajuk “Ada Harimau Dalam Tangki Mobil Anda?” melalui laman www.eyesontheforest.or.id yang Mongabay-Indonesia terima pada awal September 2014. (klik disini untuk membaca laporan tersebut)  Selain Asian Agri Group yang menerima sawit terlarang yaitu Darmex, grup Sarimas, grup Anugerah, Astra, Incasi Raya, KSL, Mahkota, Salim dan Sinar Mas.

Sepanjang 2012-2013, EoF melakukan investigasi lacak tandan buah segar (TBS) sawit  yang ditanam di dalam kawasan hutan Koridor Harimau Bukit Batabuh. Eof melakukan survey hampir 30.000 hektar kawasan yang digarap pada 2012-2013.  Sebagian besar dari 1.500 titik GPS yang diambil merupakan kebun kelapa sawit yang sudah ditanami atau akan ditanami.

Koridor Harimau Bukit Batabuh  seluas 95.824 hektar menghubungkan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang-Bukit Baling dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh merupakan bagian dari “Koridor Rimba” yang mencapai luasan 4 juta ha mencakup Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Barat.

Kawasan Koridor Harimau Bukit Batabuh ditetapkan sebagai salah satu dari lima kawasan uji coba Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berbasis ekosistem melalui Peraturan Presiden No. 13/2012 tentang Tata Ruang Pulau Sumatera .

Penetapan ini berdasarkan komitmen bersama antara empat kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri) dengan Gubernur 10 Provinsi di Sumatera pada tahun 2010 tentang RTRW berbasis ekosistem, restorasi daerah kritis dan perlindungan kawasan dengan nilai konservasi tinggi.

EoF memperkirakan sekitar 19.000 ha kebun kelapa sawit yang telah dibangun di dalam Koridor Rimba, setengahnya sudah dewasa dan menghasilkan TBS.  “Tim investigasi juga menemukan hampir 4.000 hektar lahan yang baru ditebang habis dan hampir 9.000 hektar semak belukar, sebagian besarnya diduga akan ditanami kelapa sawit.”

Secara ekologi, koridor Rimba penting untuk menjaga keterhubungan lanskap hutan alam yang sudah terfragmentasi untuk pergerakan satwa liar seperti gajah dan harimau Sumatera yang kritis terancam punah.

Koridor Harimau Bukit Batabuh sendiri diperkirakan mendukung antara 7 – 17 ekor harimau . Pada Maret 2011, kamera pengintai WWF Indonesia merekam sebanyak 12 harimau hanya dalam jangka waktu dua bulan pada satu blok hutan alam di dalam koridor .

“Perdagangan TBS yang berasal dari kawasan hutan konservasi tidak diperbolehkan dan siapapun yang terlibat dalam proses transaksi dapat dikenakan tuntutan pidana,” EoF menulis dalam laporan setebal 41 halaman tersebut.

area-perkebunan-sawit

Perkiraaan area perambahan di Koridor Harimau Bukit Batabuh yang dilakukan oleh 27 perusahaan. Sumber : Eyes on The Forest

Sawit Ilegal

Sedangkan PT Rigunas Agri Utama yang diduga menerima CPO dari kawasan ilegal berada di bawah payung Asian Agri Grup (AAG) milik taipan Sukanto Tanoto. Catatan lainnya, PT Rigunas Agri Utama mendapat peringkat merah atas penilaian peringkat kinerja perusahaan (Proper) tahun 2012-2013 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut Permen LH No 06 tahun 2013 menyebut peringkat merah diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan.

Selain PT Rigunas Agri Utama, perusahaan yang tergabung dalam AAG yang juga menerima TBS dari kawasan hutan adalah PT Inti Indosawit Subur dan PT Mitra Unggul Perkasa di Pelalawan.

Berdasarkan investigasi WWF Indonesia yang terbit pada 2013 berjudul Sawit dari Taman Nasional: Menelusuri Sawit Illegal di Riau, Sumatera, menemukan dua perusahaan tersebut telah menerimaTBS yang berasal dari Kompleks Hutan Tesso Nilo atau Taman Nasional Tesso Nilo. Investigasi tersebut dilakukan WWF Indonesia pada Februari 2011-April 2012.

Dalan hutan TNTN hutan yang telah dijadikan kebun kelapa sawit oleh perambah seluas 15.714 ha, seluas 5,841 ha merupakan kebun telah menghasilkan TBS. Luas kompleks Tesso Nilo 167,618 ha merupakan rumah gajah sumatera yang kini terancam punah karena hutannya dominan ditanami sawit oleh perambah.

Mongabay Indonesia pernah ke TNTN pada Januari 2013, bertemu langsung dengan perambah di tengan TNTN yang berasal dari Sumatera Utara. Mereka membeli lahan di dalam TNTN dari masyarakat adat setempat, lantas ditanami sawit. (tulisan tersebut bisa dibaca disini). Buah sawit lantas dijual ke PKS yang berada di sekitar TNTN.

Uji Legalitas dan Penghentian Kerjasama

Menindak lanjuti temuan EoF, Asian Agri melakukan verifikasi dengan para supplier untuk memastikan legalitas sumber buah yang dipasok ke Asian Agri. “Sekiranya ditemukan bukti maka kami akan segera meminta supplier untuk melakukan korektif action hingga penghentian kerja sama,” kata Freddy Widjaya, General Manajer Asian Agri menjawab pertanyaan Mongabay-Indonesia melalui surat elektronik.

Menurut Freddy, pada Juli 2014 Asian Agri telah menghentikan kerjasama dari sebuah pemasok TBS yang diduga terkait di dalam laporan EoF karena mereka belum berhasil membuktikan legalitas mereka. “Identitas tidak kami sebutkan untuk menjaga kredibilitas pemasok tersebut,” katanya.

Asian Agri juga telah mengakhiri kerjasama dengan sejumlah petani swadaya dan pemasok pihak ketiga seperti Koperasi Unit Desa Tani Bahagia, yang berlokasi di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo karena gagal membuktikan legalitas sumber TBS mereka–pemutusan mereka berlaku efektif di April 2014. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua TBS yang diterima di pabrik kelapa sawit Asian Agri  dari sumber yang legal.

Lantas pada Mei 2014, Asian Agri telah mengumumkan penerapan kebijakan sumber buah kelapa sawit yang legal dalam rantai pasokannya. “Setiap pemasok yang terbukti melanggar kebijakan tersebut akan segera dilakukan penghentian kerja sama sementara hingga penghentian permanen,” kata Freddy.

PT Rigunas Agri Utama di Kabupaten Indragiri Hulu, PT Mitra Unggul Perkasa dan PT Inti Indosawit Subur di Kabupaten Pelalawan, selain menerima TBS dari kawasan hutan Koridor Rimba dan TNTN, bersama dengan 11 perusahaan sawit lainnya masih dibawah kendali AAG, terlibat penyelewenangan pajak kurun waktu 2002-2005, total kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.

“Kejahatan itu terungkap berkat nyanyian Vincent saat membobol uang perusahaan senilai USS 3,1 juta terbongkar perusahaan,” tulis Metta Dharmasaputra, eks wartawan Tempo yang melakukan investigasi skandal pajak terbesar di Indonesia dalam bukunya bertajuk “Saksi Kunci: Kisah Nyata Perburuan Vincent, Pembocor Rahasia Pajak Asian Agri Group” yang terbit pada 2013 dan sempat hadir di Pekanbaru untuk mengulas tentang kejahatan korporasi grup milik Sukanto Tanoto.

Menurut Freddy, Ke-14 perusahaan di dalam grup Asian Agri tak pernah diperiksa dan diadili dalam perkara pajak.  Namun, Perusahaan dijatuhi hukuman oleh Mahmakah Agung untuk membayar denda pajak sebesar Rp2,5 Triliun.

“Terkait putusan MA yang telah inkracht tersebut dan demi melindungi 25.000 karyawan dan 30.000 petani yang bermitra dengan perusahaan, ke-14 perusahaan tersebut telah melakukan pembayaran  secara bertahap hingga bulan Oktober 2014. Perusahaan tetap memiliki hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali,” tambah Freddy.

AAG melakukan penyelewengan pajak dengan cara transfer pricing, biaya fiktif dan transaksi hedging.

Sumber: Mongabay.co.id, 12 September 2014; Made Ali, Pekanbaru

, , , ,

Comments are closed.